Mengutip tulisan di situsnya Gramedia:
"Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia, ekonomi kreatif merupakan sebuah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut."
Definisi di atas terlalu melar, luas dan nggak begitu jelas. Oke, kita simak contohnya:
Menurut Simatupang (temannya Pak Hutabarat), ekonomi kreatif diartikan sebagai industri yang berfokus pada kreasi dan ekploitasi karya kepemilikan intelektual seperti seni, film, permainan atau desain fashion, dan termasuk layanan kreatif antar perusahan seperti iklan.
Yup saya setuju.
Menurut Howkins (temannya Mr. John), ekonomi kreatif terdiri dari periklanan, arsitektur, seni, kerajinan, desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan, penerbitan, penelitian dan pengembangan (R and D), perangkat lunak, mainan dan permainan, televisi dan radio, dan permainan video.
Yes setuju.
Akan tetapi ada juga yang memasukkan kuliner ke jenis ekraf. Saya kok kurang sepakat. Mencermati contoh-contoh di atas, saya menemukan bahwa satu ciri khusus dari ekraf itu adalah adanya konsep hak kekayaan intelektual. Ini berkonsekuensi adanya potensi pendapatan tak langsung berupa royalti atau lisensi.
Nah, setahu saya bisnis kuliner itu paling banter punya potensi dapet revenue gak langsung ya lewat sistem franchise (bayar lisensi) bukan royalti. Anda bisa tuh bikin ayam goreng mirip KFC tanpa bayar royalti buat "disainnya". Sejauh ini memang susah ngedaftarin resep penganan agar bisa dapet royalti. Lagipula kuliner itu masuk ke kategori bisnis makanan. Bikin ayam goreng, kecuali anda menerapkan rumus Fibonacci, pytagoras atau menghitung panas wajan pake rumus, nggak perlu intelektualitas tinggi. Pakai common sense aja. Asal nggak gosong ya berarti udah mateng.
Sekreatifnya anda mencipta makanan unik, sayangnya perlindungan untuk originalitas resep ini masih sulit. Mungkin hanya brandnya saja yg bisa dilindungi (pakai aturan hukum perdata yg umum) tapi kalo resep? Atau disain unik dari bentuk makanan? Bayangin anda nyiptain cilok bentuk hexagonal terus anda daftarin ke HAKI. Bisa nggak tuh dapat pencatatan dan perlindungan hukum? Bisnis makanan ini beda sekali dengan musik misalnya.
Tentang kerajinan saya juga ragu untuk dimasukin ke dalam ekraf. Karena kebanyakan konsep royalti atau lisensi nggak diterapkan di sana. Seni kerajinan ini lebih berbasis tradisi. Penjualannya juga seperti menjual barang biasa. Bandingkan dengan mainan, buku, rekaman dll yg melibatkan hak intelektual di atasnya. Tentu nggak semua kerajinan ya. Batik masih bisa masuk karena ranahnya disain visual. Bagaimana dgn suvenir, aksesori dll yg biasa dijual di tempat wisata?
Ah bagaimana dengan pariwisata? Ini juga saya rasa masuk ke jenis tersendiri saja. Karena nggak semua asetnya merupakan kreativitas. Yg kreatif mungkin yg jenis theme park.
Apa implikasi dari memasukkan satu bidang gak sesuai kategori yg jelas?
Ya ketimpangan, kesalahan urus, pencurian HAKI dll.
Di kabupaten yg labelnya ekraf itu seringkali cuma berisi lapak makanan dan jajanan. Mungkin dikiranya di kabupaten nggak ada disainer, animator, penulis, filmmaker.
Jadi kalo mau peduli pada ekraf itu bisa nih dimulai dengan penempatan kategori yg tepat.
Post a Comment